Salah satu pilar reformasi birokrasi adalah transparansi, sehingga penyelenggaraan birokrasi juga dituntut untuk lebih terbuka atau transparan. Sedangkan bukti nyata adanya transparansi penyelenggaraan birokrasi adalah berupa sajian informasi kepada masyarakat atau informasi publik. Informasi yang terbuka dan transparan ini menjadikan masyarakat dapat melihat alur kegiatan dan kebijakan birokrasi, sehingga pengawasan langsung oleh masyarkat berjalan. Dengan demikian, dapat mempersempit peluang munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap jajaran birokrasi didorong dapat membuka akses dan layanan informasi yang lebih luas kepada publik. Setiap Badan Publik baik di tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk membentuk Pelayanan Informasi Publik (PIP). Konsekuensi bagi Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.
MTsN 1 Kota Surabaya yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya tidak luput dari tuntutan tersebut. Sebagai respon atas hal tersebut, MTsN 1 Kota Surabaya memiliki komitmen penuh untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik dengan membangun Sistem Pengelolaan Dokumen dan Informasi Publik yang tertata dengan baik dan membentuk pusat layanan dokumen dan informasi publik yang profesional dan bermutu.